Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Bank Syariah Setelah Putusan Pengadilan Agama
Seharusnya, lelang eksekusi Hak Tanggungan Bank Syariah melalui dua tahap yaitu musyawarah mufakat dan lelang melalui KPKNL setelah ada putusan dari Pengadilan Agama.
Seharusnya, lelang eksekusi Hak Tanggungan Bank Syariah melalui dua tahap yaitu musyawarah mufakat dan lelang melalui KPKNL setelah ada putusan dari Pengadilan Agama.
Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext
Phone: 021 780 3747
[email protected] (Marketing)