Perlindungan Korban Perkosaan Terabaikan, Hakim Hanya Jadi Corong UU
Dalam memutus perkara perkosaan, hakim dan penegak hukum perlu memahami kepentingan korban, memberikan rasa aman, nyaman, perlindungan dan pemenuhan hak ekonomi korban kekerasan seksual.