ADHKI Mencari Solusi Larangan Perkawinan Beda Agama melalui ICoIFL

News  
Rektor UII, Prof Fathul Wahid saat membuka ICoIFL di Yogyakarta. (foto : heri purwata)

JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) mencari solusi larangan perkawinan beda agama di The 3rd International Conference on Islamic Family Law (ICoIFL) of ADHKI di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (26/7/2023). Keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Konferensi ini diselenggarakan bekerjasama dengan Universitas Islam Negeri Salatiga, Jawa Tengah. Konferensi ini menghadirkan tiga pembicara yaitu Prof Dr H Khoirudin Nasution, MA, Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga dan juga Ketua ADHKI. Kemudian, Prof Dr Najibah binti Mohd Zain, International Islamic University,Malaysia; Prof Dr Drs Amran Suadi, SH, MHum, MM, Ketua Kamar Agama, Mahkamah Agung RI.

BACA JUGA : Rektor UII : Islam Menjadi Pendekatan Baru 'Soft Power'

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dekan FIAI UII, Dr Drs Asmuni MA menjelaskan The 3rd ICoIFL yang mengangkat tema Navigating Islamic Family Law and Human Issues in The Digital Era memiliki tiga bagian. Pertama, Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) Indonesia. Mukernas ini bertujuan untuk memutuskan rencana kerja ke depan dan mengupayakan agar hukum-hukum keluarga lebih banyak menjadi legislasi-legislasi formal di Indonesia.

Kedua, kata Asmuni, bagi FIAI UII, konferensi ini memiliki tiga tugas yaitu sebagai pelaksana, tuan rumah, dan memberi motivasi asosiasi ini. Ketiga, tidak sekedar hanya menyelenggarakan seminar tetapi bagaimana asosiasi ini bisa membentuk kurikulum dan output apa yang kita inginkan dari Prodi Hukum Islam yang terkait dengan hukum keluarga.

Sebetulnya banyak hal tentang Hukum Keluarga Islam. Kalau dilihat dari Undang-undang (UU) Perkawinan sudah ada revisi. "Masalah penambahan umur juga dianggap ada sisi kelemahannya," kata Asmuni.

BACA JUGA : KDRT Masih Dianggap Aib, Kasusnya tak Diproses Hukum

Selain itu, tambah Asmuni, baru-baru ini ada peraturan yang membolehkan perkawinan antar agama. Namun peraturan tersebut dianulir dengan Keputusan Mahkamah Agung. "Di sini akan muncul banyak masalah. Salah satunya, status anaknya seperti apa dan masih banyak hal yang didiskusikan penganuliran oleh MA," kata Asmuni.

Ditegaskan Asmuni, perkawinan yang sah menurut negara adalah perkawinan yang tercatat. Sehingga kalau belum tercatat, tentu ada masalah di situ. "Hukum Islam itu sudah menjadi hukum positif, setelah diundangkan menjadi undang-undang. Atau undang-undang lain seperti UU Perbankan Syariah atau UU yang berkaitan dengan wakaf dan sebagainya," katanya.

Menurut Asmuni, ke depan, perubahan undang-undang itu sangat cepat. Bahkan bisa lebih cepat dari pada yang diprediksikan. "Sehingga ICoIF ini merupakan langkah antisipasi kita untuk mendiskripsikan kira-kira apa yang akan terjadi ke depan. Termasuk dalam ranah digitalisasi," tandasnya.

BACA JUGA : Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Bank Syariah Setelah Putusan Pengadilan Agama

Sementara Rektor UII, Prof Fathul Wahid ST, MSi, PhD mengatakan apakah Keluarga Digital ini sudah menjadi perhatian ADHKI. Fathul berharap agar ADHKI membuat konsep, prinsip dan sesuai ajaran agama untuk membentuk keluarga digital. "Jangan sampai terlambat, kalau mahasiswa sudah terlanjur rusak," kata Fathul.

Fathul mengharapkan agar ADHKI dapat menciptakan Keluarga Islam yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Misalnya, bagaimana seharusnya pendidikan di TK, SD, SMP, SMA. "Sehingga ke depan warga Indonesia dapat menjadi warga Keluarga Digital yang bermartabat, yaitu manusia yang bisa bersikap, dan tetap menghargai orang lain. Ada kebebasan berekspresi, tetapi tetap menghormati hak-hak orang lain yang harus dijaga dan dihargai," kata Fathul. (*)

BACA JUGA : Pendidikan Vokasi Mempersiapkan Mahasiswa Langsung Bisa Bekerja

Ikuti informasi penting tentang berita terkini perguruan tinggi, wisuda, hasil penelitian, pengukuhan guru besar, akreditasi, kewirausahaan mahasiswa dan berita lainnya dari JURNAL PERGURUAN TINGGI. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di JURNAL PERGURUAN TINGGI dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: [email protected].

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image