Program Magister Informatika UII Cetak Pribadi Orisinal
JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Program Studi Informatika Program Magister Fakultas Teknologi Industri, Universitas islam Indonesia (FTI UII) berupaya mencetak pribadi yang orisinal. Pribadi orisinal adalah pribadi yang tidak ikut narasi publik, tidak seperti buih di tengah lautan, tapi menjadi pribadi yang dapat berpikir secara mandiri.
Irving Vitra Paputungan ST, MSc, PhD, Ketua Program Studi Informatika Program Magister FTI UII mengemukakan hal tersebut pada Kuliah Umum Mahasiswa Baru 2022/2023, akhir pekan lalu. Kuliah Umum ini mengangkat tema 'Kebocoran Data Percepat Pengesahan RUU PDP.'
BACA JUGA : Pakar Digital Forensik UII Ingatkan Pengelola Data Lebih Hati-hati
Kuliah Umum menghadirkan nara sumber Ismail Fahmi PhD, pakar media sosial Indonesia dari Drone Emprit. Juga Dr Ahmad Luthfi, SKom, MKom, Manajer Akademik Keilmuan Program Studi Informatika Program Magister FTI UII.
Lebih lanjut Irfving Vitra menambahkan pribadi orisinil adalah mereka yang bisa berpikir lebih kritis dan dalam. Selain itu, mereka juga tidak cepat menanggapi sesuatu sebelum memahami dan memastikan lebih jauh informasi yang diterima.
Sementara Ismail Fahmi meminta pemerintah segera membentuk komisi independen perlindungan data pribadi (PDP), setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. "Kita tunggu Pak Jokowi membuat turunan (UU PDP) untuk membentuk tim ini. Komisi PDP harus independen semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak boleh sekadar berbentuk satuan tugas (Satgas) atau berada di bawah kementerian dan Lembaga," kata Ismail Fahmi.
Dijelaskan Ismail Fahmi, di sejumlah negara maju seperti di Singapura, juga sudah lama membentuk Komisi PDP yang diberi nama Personal Data Protection Commission Singapore. Sejumlah dengara di Eropa juga telah membentuk Komisi PDP.
BACA JUGA: Untuk Hindari Kebocoran, Pemerintah Segera Selesaikan Peraturan dan Juknis Keamanan Data
"Tidak bisa dalam bentuk Satgas di bawah kementerian dan lembaga, itu nanti akan memperlemah saja. Terkait perlindungan data pribadi, selama ini Kominfo telah menyusun berbagai regulasi, sedangkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas mengedukasi dan memperkuat perlindungan PDP," kata Ismail Fahmi.
Saat ini, lanjut Fahmi. pembuat panduan, aturan dan pemberi sanksi denda itu belum ada. Jadi adanya di UU PDP ini di mana lembaga (perlindungannya) itu belum ditetapkan masih diserahkan kepada Presiden.
UU PDP mengatur beberapa hal penting tentang data pribadi, seperti pengertian data yang dibagi menjadi data umum dan data khusus. UU PDP juga menjelaskan tentang hak-hak subjek atau pemilik data pribadi. "Ada pula aturan tentang pembentukan sebuah lembaga yang bertanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi," kata Ismail Fahmi. (*)
BACA JUGA : Drone Emprit Mendesak Presiden Segera Bentuk Komisi Independen PDP
Ikuti informasi penting tentang berita terkini perguruan tinggi, wisuda, hasil penelitian, pengukuhan guru besar, akreditasi, kewirausahaan mahasiswa dan berita lainnya dari JURNAL PERGURUAN TINGGI. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di JURNAL PERGURUAN TINGGI dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: [email protected].