Drone Emprit Mendesak Presiden Segera Bentuk Komisi Independen PDP

Teknologi  
Ismail Fahmi, Founder Media Kernels Indonesia dan Drone Emprit. (foto : heri purwata)

JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Drone Emprit mendesak Presiden agar segera membentuk Komisi Independen Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal ini untuk melengkapi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan DPR RI, Selasa (20/9/2022) lalu.

Demikian diungkapkan Ismail Fahmi PhD, Founder Media Kernels Indonesia dan Drone Emprit kepada wartawan menjelang mengisi Webinar dan Kuliah Umum di Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Indonesia (FTI UII) Yogyakarta, Sabtu (24/9/2022).

BACA JUGA : Supply Chain Model SCOR 12.0 Racetrack Dapat Menekan Kerugian Perusahaan

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Selain Ismail Fahmi, Kuliah Umum untuk mahasiswa Magister Teknik Industri (MTI) FTI UII ini juga menghadirkan pembicara Silih Agung Wasesa, CEO Konner Advisory; Winda Nur Cahyo PhD, Ketua Program MTI FTI UII. Sedang host Andrie Pasca Hendradewa, Manajer Akademik Keilmuan MTI FTI UII.

Lebih lanjut Ismail Fahmi menjelaskan RUU PDP sudah diinisiasi sejak 2016, namun baru empat hari lalu disahkan. "UU PDP ini tidak segera disahkan karena masih ada perdebatan antara pemerintah dan DPR. DPR menginginkan Komisi PDP independen, tetapi pemerintah mengharapkan Komisi PDP ada di bawah Kementerian atau Lembaga," kata Ismail Fahmi.

Menurut Ismail Fahmi, pembentukan Komisi PDP ini suatu keharusan. Sebab kalau hanya ditangan satuan tugas (Satgas) sangat lemah dan tidak kuat dalam menangani perkara. "Kalau Komisi kuat, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Ismail Fahmi.

BACA JUGA : Siti Dinar Berhasil Rancang Optimasi Rute Distribusi Barang VRP-TW

Kehadiran UU PDP, kata Ismail, akan menguntungkan masyarakat. Sebab data pribadi masyarakat akan terlindungi. Bahkan bagi industri swasta atau non pemerintah pelanggar UU PDP akan dikenai sanksi berupa denda dan pidana."Sehingga saat ini industri mulai berpikir agar data yang dimiliki tidak bocor. Kalau tahun-tahun sebelumnya tidak memikirkan kebocoran, kini mulai mikir," katanya.

Namun kelemahan UU PDP, jelas Ismail Fahmi, UU PDP tidak menjatuhkan sanksi denda dan pidana kepada Kementerian dan Lembaga Pemerintah yang kebocoran data. UU PDP hanya memberi sanksi administratif kepada Kementerian atau Lembaga Pemerintah. "Ini tidak fair, yang kena sanksi denda dan pidana hanya swasta," ujarnya.

Sementara Silih Agung Wasesa mengatakan Data Intelegen adalah kecerdasan mengolah data yang tersedia di ruang publik untuk kepentingan bisnis. Semua data publik sudah ada di handphone. Sebab seseorang mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi, semua aktivitas tercatat di handphone. Seperti pembelian tiket perjalanan, menabung, bayar tagihan dan lain-lain.

Menurut Silih, menguasai data intelegen memiliki prospek yang sangat cerah. Pertama, seseorang memiliki keleluasaan bekerja dan bisa dilakukan di mana pun.

Kedua, kalau dulu sebuah profesi itu harus melalui pendidikan formal dan lama. "Kini kemampuan digital seperti Akademi Drone Emprit, orang bisa mengakses ilmu pengetahuan lebih praktikal. Bisa belajar sendiri," kata Silih. (*)

BACA JUGA : Untuk Hindari Kebocoran, Pemerintah Segera Selesaikan Peraturan dan Juknis Keamanan Data

Dari kiri ke kanan: Silih Agung Wasesa, Ismail Fahmi dan Andrie Pasca Hendradewa. (foto : heri purwata)

Ikuti informasi penting tentang berita terkini perguruan tinggi, wisuda, hasil penelitian, pengukuhan guru besar, akreditasi, kewirausahaan mahasiswa dan berita lainnya dari JURNAL PERGURUAN TINGGI. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di JURNAL PERGURUAN TINGGI dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: [email protected].

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image