Jogjaversitas : RUU Sisdikanas Masih Banyak Kelemahan
JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Jogjaversitas menilai draf Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) versi Agustus 2022 disusun tanpa melalui proses yang transparan dan tidak melibatkan publik secara luas. Selain itu, secara substantial, draf tersebut mengandung banyak kelemahan, termasuk inkonsistensi antarbagian, ketidakjelasan konsep dan pendekatan.
Demikian hasil diskusi Kelompok Terpumpun Jogjaversitas yang diselenggarakan di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Selasa (6/9/2022). Diskusi dipimpin Rektor UII, Prof Fathul Wahid, ST, MSc, PhD dan diikuti 36 peserta.
BACA JUGA : Raf'ie Pratama : UII tak Boleh Berhenti Berinovasi di Era Disrupsi
Di antaranya Prof Edy Suandi Hamid (Rektor Universitas Widya Mataram), Dr Kasiyarno, MHum (Universitas Ahmad Dahlan), Prof Dr Dody Hapsoro, MSPA, MBA, Akt, CA (STIE YKPN), Dr Ir Ircham, MT (Rektor ITNY), Prof Dr Ir Gunawan Budiyanto, MP IPM (Rektor UMY), Johanes Eka Priyatma, MSc, PhD (Universitas Sanata Dharma), Dr Wegig Pratama, MPd (Direktur Akademi Maritim Yogyakarta), Dr Suhendroyono, SH, MM, MPar, CHE (Ketua STIPRAM) dan Prof Ir Yoyong Arfiadi, MEng, PhD (Rektor UAJY).
Forum Jogjaversitas adalah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Jogjaversitas merupakan sarana menyelenggarakan promosi dan seleksi masuk perguruan tinggi secara kolektif untuk meningkatkan animo pendaftar dan calon mahasiswa yang berkuliah di DIY.
BACA JUGA : Rektor : Semangat Proklamasi 45 Terus Kita Kobarkan untuk Kemajuan Universitas
Fathul Wahid yang juga Ketua APTISI DIY menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas perlu disesuaikan untuk merespons perkembangan mutakhir. Penyesuaian perlu dilakukan untuk menjamin pendidikan nasional mampu menghasilkan lulusan dan karya yang menopang peningkatan daya saing bangsa.
Namun kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sisdiknas versi Agustus 2022 belum sesuai dengan harapan APTISI DIY. Alasannya, pertama, secara prosedural, draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 disusun tanpa melalui proses yang transparan dan tidak melibatkan publik secara luas.
Kedua, secara substantial, draf tersebut mengandung banyak kelemahan. Di antaranya, inkonsistensi antarbagian (seperti dalam penetapan jenjang, penyebutan jalur, status nirlaba hanya untuk perguruan tinggi swasta). Kemudian ketidakjelasan konsep dan pendekatan (seperti distorsi pengertian pendidikan, penyempitan makna nondiskriminatif).
Selain itu, kata Fathul, ketidaklengkapan unsur yang diatur (seperti pengaturan tunjangan guru dan dosen yang masih multitafsir, penerimaan mahasiswa baru bagi penyandang disabilitas). Juga belum mengantisipasi perkembangan masa depan (belum terdapat pasal dalam RUU yang secara tegas terkait dengan isu masa depan).
Karena itu, Jogjaversitas meminta pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas tersebut. Kedua, meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia untuk melibatkan para pemangku kepentingan secara lebih luas dengan membentuk kelompok kerja nasional.
"Pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk kepedulian Jogjaversitas terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional," tandas Fathul Wahid. (*)
BACA JUGA : Fisipol UGM Luncurkan LMS Focus, Pembelajaran Online Bagi Publik
Ikuti informasi penting tentang berita terkini perguruan tinggi, wisuda, hasil penelitian, pengukuhan guru besar, akreditasi, kewirausahaan mahasiswa dan berita lainnya dari JURNAL PERGURUAN TINGGI. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di JURNAL PERGURUAN TINGGI dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: [email protected].