Info Kampus

Prof Fathul Wahid, Ketua Umum BKS PTIS Periode 2023-2027

Prof Fathul Wahid, Ketua Umum BKS PTIS periode 2023-2027. (foto : istimewa)

JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Prof Fathul Wahid, ST, MSc, PhD, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta terpilih sebagai Ketua Umum Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta (BKS PTIS) Periode 2023-2027, menggantikan Prof Syaiful Bahri. Pemilihan Ketua Umum BKS PTIS ini dilaksanakan pada Musyawarah Nasional XIII BKS PTIS yang berlangsung di Auditorium Abdul Kahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII Yogyakarta, Kamis (9/3/2023).

Saat ini, jumlah PTIS seluruh di Indonesia ada sekitar 500-an, sedang yang sudah memiliki Akreditasi Institusi Unggul baru 10-an. Sehingga masih ada PTIS yang kecil dengan jumlah mahasiswa di bawah 100 orang. Selain itu, juga masih ada PTIS yang belum memperhatikan quality assurance atau penjaminan mutu pendidikan.

BACA JUGA : Prof Edy Suandi Hamid: PTIS Harus Memikirkan Pemecahan Masalah Bangsa

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Tingkat kematangan dalam berkembang beragam, masalah yang dihadapi pun bervariasi. Sebagian sudah berorientasi global, sebagian lain masih berjuang mencari mahasiswa, bahkan sebagian lain masih memikirkan keberlangsungan hidupnya," kata Fathul Wahid.

Karena itu, Fathul Wahid mengharapkan BKS PTIS bisa menjadi forum untuk saling berbagi dan menginspirasi. "Semua PTIS yang merupakan representasi bagian anak bangsa Indonesia harus maju bersama. Sekarang era kolaborasi dan bukan kompetisi yang tidak sehat," tandas Fathul Wahid.

10 Pernyataan Sikap

Hasil Munas XIII BKS PTIS juga menghasilkan 10 pernyataan sikap untuk merespon masalah pendidikan dan persoalan kebangsaan. Pernyataan sikap ini didukung 89 orang dari berbagai PTIS yang hadir dalam Munas BKS PTIS tersebut. Berikut pernyataan sikapnya:

BACA JUGA : Revitalisasi Islam Wasathiyah agar Selalu Relevan dengan Perkembangan Zaman

1. Mengajak Perguruan Tinggi Islam Swasta (PTIS) untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, pendidikan, penelitian, penjaminan mutu, dan kerja sama dengan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah serta meningkatkan kontribusi untuk penyelesaian masalah bangsa dan kemanusiaan dalam rangka menjadi perguruan tinggi yang bermartabat, baik di kancah nasional maupun global.

2. Mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian yang lebih baik kepada penciptaan ekosistem pendidikan nasional yang mendorong kemajuan perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia melalui beragam kebijakan ungkitan dan afirmasi, terutama untuk PTS yang sedang berkembang.

3. Mengajak seluruh anak bangsa untuk melawan disinformasi dan misinformasi dengan melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dan tidak mudah terhasut serta menyebarkan informasi yang tidak benar (hoaks), yang dapat memfitnah dan menebar kebencian kepada liyan, mengadu domba sesama anak bangsa yang memicu keterbelahan sosial, dan bahkan membahayakan keselamatan jiwa.

4. Mendorong pemerintah dan kreator konten untuk hadir menguatkan kepedulian terhadap ekosistem media yang mencerdaskan publik agar kemajuan teknologi digital dapat memberikan manfaat terbaik.

5. Mendesak pemilik platform digital untuk tidak abai terhadap tanggung jawab sosial dan hanya berpihak pada kepentingan komersial dalam penyusunan algoritma media sosial yang menyebabkan menjamurnya konten sensasional yang miskin nilai.

6. Mengajak penyelenggara negara untuk menjamin pemilihan umum pada 2024 berjalan secara bermartabat dalam rangka menjaring para pemimpin yang berkualitas dan mengedepankan kepentingan bangsa.

7. Menyeru seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak tergoda dengan politik uang dan menggadaikan masa depan bangsa kepada mereka yang menghalalkan semua cara demi memenangkan kontestasi pemilihan umum.

8. Mendesak pemerintah untuk lebih serius melaksanakan pembangunan ekonomi yang berkeadilan dengan menutup jurang ketimpangan ekonomi dan menguatkan pemerataan kesejahteraan anak bangsa.

9. Mendesak seluruh penyelenggara negara di semua tingkatan untuk tidak mengkhianati kepercayaan rakyat dengan terlibat pada praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, menurunkan kualitas layanan dan fasilitas publik, mengikis kepercayaan publik terhadap negara, serta menghambat pencapaian keadilan sosial.

10. Meminta pemerintah untuk menjamin bahwa supremasi hukum selalu berada dalam posisi tertinggi dengan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum untuk menjamin kesetaraan dan merawat rasa keadilan. (*)

BACA JUGA : Rektor UII : Islam Menjadi Pendekatan Baru 'Soft Power'

Peserta Munas XIII BKS PTIS. (foto : istimewa)

Ikuti informasi penting tentang berita terkini perguruan tinggi, wisuda, hasil penelitian, pengukuhan guru besar, akreditasi, kewirausahaan mahasiswa dan berita lainnya dari JURNAL PERGURUAN TINGGI. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di JURNAL PERGURUAN TINGGI dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: [email protected].

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image