BKSPTIS Tolak Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, Ini Alasannya

Info Kampus  
Prof Fathul Wahid, Ketua Umum Terpilih BKSPTIS Periode 2023-2027. (foto : istimewa)

JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKSPTIS) menolak Pengaturan Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen sesuai Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023. Sebab BKSPTIS belum menemukan alasan substantif yang melatarbelakangi terbitnya peraturan tersebut untuk diterapkan di sektor pendidikan tinggi.

Ketua Umum Terpilih BKSPTIS Periode 2023-2027, Prof Fathul Wahid, ST, MSc, PhD yang didampingi Sekretaris Umum Prof Dr H Syafrinaldi, SH, MCL mengemukakan pernyatan sikapnya tersebut dalam rilis di Yogyakarta, Senin (10/4/2023). Pernyataan sikap ini didukung rektor dan dosen dari 61 perguruan tinggi anggota BKSPTIS.

BACA JUGA : Revitalisasi Islam Wasathiyah agar Selalu Relevan dengan Perkembangan Zaman

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Pernyataan sikap ini dibuat untuk menjadi perhatian pihak-pihak terkait. Pernyataan sikap ini disusun dengan mempertimbangkan beragam aspirasi yang berkembang dalam diskusi internal BKSPTIS," kata Fathul Wahid.

Fathul Wahid menjelaskan setelah mencermati perkembangan mutakhir mengenai kebijakan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, BKSPTIS) perlu menyampaikan tiga sikapnya. Pertama, BKSPTIS memahami bahwa penerbitan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 memiliki semangat untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi. Namun, BKSPTIS belum menemukan alasan substantif yang melatarbelakangi terbitnya peraturan tersebut untuk diterapkan di sektor pendidikan tinggi.

"BKSPTIS mempertanyakan landasan operasional yang mendorong terbitnya Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 dan mendesak Kementerian PAN RB mewujudkan transparansi penyusunan peraturan tersebut melalui penyediaan kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Fathul Wahid.

BACA JUGA : Rektor UII : Islam Menjadi Pendekatan Baru 'Soft Power'

Kedua, BKSPTIS memahami bahwa salah satu tujuan penerbitan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 diarahkan pada peran dosen secara fungsional untuk tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, namun menjadi bagian dari tujuan institusinya. BKSPTIS memandang bahwa tujuan ini berpotensi mengebiri kebebasan mimbar akademik yang selama ini dimiliki dosen.

"BKSPTIS meminta Kementerian PAN RB mengkaji ulang penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 khususnya pada peran fungsional dosen yang terikat dengan tujuan institusi," tandas Fathul Wahid.

Ketiga, BKSPTIS memandang bahwa penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 di perguruan tinggi yang berdampak pada proses pengakuan angka kredit yang sudah dikumpulkan dan belum digunakan sejak SK jabatan akademik terakhir, sampai akhir 2022, tidak memiliki jangka waktu yang rasional, karena karya publikasi dosen dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memberikan perlindungan seumur hidup pencipta dan terus berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

"BKSPTIS mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk menunda penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 pada perguruan tinggi sampai kajian ulang selesai dilaksanakan," pintanya. (*)

BACA JUGA : Prof Fathul Wahid, Ketua Umum BKS PTIS Periode 2023-2027

Ikuti informasi penting tentang berita terkini perguruan tinggi, wisuda, hasil penelitian, pengukuhan guru besar, akreditasi, kewirausahaan mahasiswa dan berita lainnya dari JURNAL PERGURUAN TINGGI. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di JURNAL PERGURUAN TINGGI dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: [email protected].

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image