Opini

Ini Penyebab Maraknya Mafia Tanah, Menurut Pakar Hukum

Dr Aarce Tehupeiory, Dosen Fakultas Hukum UKI Jakarta. (foto : heri purwata)

JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Kasus mafia tanah dalam beberapa waktu terakhir sangat marak. Permasalahan tanah menjadi semakin pelik dan ruwet sebab para mafia dalam melakukan tindak kejahatan terorganisasi. Bahkan kejahatan para mafia tanah ini sulit dilacak secara hukum, karena mereka berlindung di balik penegakan dan pelayanan hukum.

Pakar hukum, Dr Aarce Tehupeiory, SH, MH, mengemukakan hal tersebut pada orasi ilmiah pada Wisuda Sarjana Universitas Proklamasi (UP) 45 Yogyakarta, Sabtu (13/5/2023). Dosen Pasca Sarjana, Progran Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta ini mengungkapkan penyebab maraknya mafia tanah.

BACA JUGA : Pakar Hukum: Role Model Pemberantasan Mafia Tanah

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Praktik mafia tanah terjadi akibat pemalsuan dokumen, pemalsuan surat keterangan tanah dan pengubahan batas tanah. Hal ini membuat data pertanahan tidak akurat dan modus yang dilakukan mafia tanah dengan cara pemufakatan jahat," kata Aarce Tehupeiory.

Menurut Aarce Tehupeiory, sedikitnya ada empat pemufakatan jahat yang dilakukan mafia tanah. Pertama, Kepala Desa membuat salinan girik, membuat surat keterangan tidak sengketa, membuat surat keterangan penguasaan fisik atau membuat surat keterangan tanah lebih dari satu kepada beberapa pihak untuk bidang tanah yang sama.

Kedua, pemalsuan dokumen terkait tanah seperti kartu eigendom, kikitir/girik, surat keterangan tanah. Ketiga, memprovokasi masyarakat untuk mengkorupsi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas tanah perkebunan HGU baik yang akan berakhir maupun yang masih berlaku.

Keempat, mengubah atau menggeser dan menghilangkan patok tanda batas tanah. Kelima, mengajukan permohonan sertipikat pengganti karena hilang, padahal sertipikat tidak hilang dan masih dipegang oleh pemiliknya sehingga mengakibatkan beredarnya dua sertipikat di atas bidang tanah yang sama.

BACA JUGA : Pakar Hukum Tata Negara UGM : Cawapres Harus Cakap, Ulet dan Loyal

Menurut Aarce Tehupeiory, untuk menghentikannya perlu dibuat Role Model Pemberantasan Praktek Mafia Tanah. Setidaknya ada tiga langkah yang harus dilakanakan. Pertama, mengoptimalkan Satgas Anti Mafia Tanah yang melibatkan unsur akademisi, masyarakat yang serius melaksanakan mekanisme pelaksanaan tugas Satgas Anti Mafia Tanah dalam pemberantasan Mafia Tanah.

Kedua, membuat dan mempertajam sinkronisasi hukum antara hukum pertanahan dan teknologi informasi hukum pidana yang berkaitan dengan masalah pembuktian kepemilikan hak atas tanah.

Ketiga, kepolisian dapat meminta bantuan misalnya (Pusat Penenlitian Analitis dan transaksi keuangan (PPATK) untuk menyusuri aliran dana hasil kejahatan dengan menggunakan delik tindak pidana pencucuian uang, maka hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. (*)

BACA JUGA : Prof Syamsudin, Guru Besar UII Mengajak Berhukum Profetik di Zaman Edan, Ini Penjelasanya

Ikuti informasi penting tentang berita terkini perguruan tinggi, wisuda, hasil penelitian, pengukuhan guru besar, akreditasi, kewirausahaan mahasiswa dan berita lainnya dari JURNAL PERGURUAN TINGGI. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di JURNAL PERGURUAN TINGGI dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: [email protected].

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image