Pakar Hukum Tata Negara UGM : Cawapres Harus Cakap, Ulet dan Loyal
JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan Rabu (14/2/2024) untuk Pemilihan Umum Presiden Indonesia. Rakyat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk masa jabatan periode 2024–2029.
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, SH, LLM mengingatkan agar masyarakat tidak hanya fokus pada figur calon presiden saja. Namun juga harus mempertimbangkan calon wakil presidennya.
BACA JUGA : Prof Syamsudin, Guru Besar UII Mengajak Berhukum Profetik di Zaman Edan, Ini Penjelasanya
Dijelaskan Andi Sandi, Calon Wakil Presiden (Cawapres), tidak hanya didasarkan pada tingginya tingkat elektabilitas semata. Tetapi seorang Cawapres juga harus cakap, ulet, cermat dan loyal.
“Loyalitas terhadap Presiden merupakan aspek yang paling hakiki bagi seorang calon Wapres. Oleh karenanya, kewajiban loyalitas seorang Wapres itu sebaiknya ditegaskan dalam pengaturan mengenai lembaga kepresiden,” kata Andi Sandi saat mempertahankan desertasinya pada ujian terbuka promosi doktor di ruang Auditorium FH UGM, Jumat (2/12/2022).
Andi Sandi mengangkat judul desertasi 'Aspek Konstitusional Jabatan Wakil Presiden dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia.' Dewan Penguji terdiri promotor Prof Enny Nurbaningsih dan Co-Promotor Dr Zainal Arifin Mochtar SH, LLM. Sedangkan tim penguji terdiri Prof M Hawin, Prof Saldi Isra, Andy Omara, PhD, Dr Abdul Gaffar Karim dan Djayadi Hanan, PhD.
Dijelaskan Andi Sandi, jabatan Wapres sebagai pembantu presiden merupakan desain konstitusional yang paling tepat untuk sistem pemerintahan Indonesia. Karena itu, aktivasi Wapres sangat bergantung pada delegasi atau penugasan yang ditetapkan Presiden.
BACA JUGA : Bambang Kun Cahyono Raih Doktor, Teliti Lahan Gambut Terdegradasi
Sebab, kata Sandi, program kerja Presiden tidak mungkin dikerjakan seorang diri sehingga ia memerlukan bantuan dari Wapres, para menteri, lembaga pemerintah nondepartemen, maupun alat negara. “Luas sempitnya maupun strategisnya peran Wapres sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden,” kata Andi Sandi.
Andi menambahkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Wakil Presiden merupakan jabatan yang strategis dan atraktif. Sehingga jabatan Wakil Presiden dapat menentukan arah perpolitikan dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. "Posisi Wakil Presiden cukup strategis, ketika presiden berhalangan terjadi kedinamisan dalam peran aktif sebagai pembantu Presiden yang diemban Wapres," katanya.
Fluktuasi itu, kata Andi, disebabkan pola pengisian jabatan tersebut interpretasi atau pemahaman presiden atas makna kata 'dibantu,' kapabilitas Wapres, kondisi Presiden, serta kesepakatan di antara Presiden dan Wapres. "Karena itu, Wapres di mana yang akan datang sebaiknya tetap diposisikan sebagai pembantu presiden, baik pembantuan secara aktif dalam pemerintahan sehari-hari maupun ketika presiden berhalangan," ujarnya. (*)
BACA JUGA : Prof Sarto: Teknik Kimia Harus Mampu Beradaptasi dengan Era Industri 4.0
Ikuti informasi penting tentang berita terkini perguruan tinggi, wisuda, hasil penelitian, pengukuhan guru besar, akreditasi, kewirausahaan mahasiswa dan berita lainnya dari JURNAL PERGURUAN TINGGI. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di JURNAL PERGURUAN TINGGI dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: [email protected].