Pakar Forensik Digital : Sulit Membedakan Game dan Judi Online

Teknologi  
Yudi Prayudi, Pakar Forensika Digital FTI UII. (foto : screenshot/zoom/heri purwata)

JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Pakar Forensika Digital, Dr Yudi Prayudi MKom mengungkapkan saat ini batasan antara game online dan judi online semakin kabur. Banyak aspek dari keduanya yang tumpang tindih, sehingga sulit bagi banyak orang untuk membedakan antara game dan judi online.

Yudi Prayudi yang juga Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) Universitas Islam Indonesia (UII) mengemukakan hal tersebut kepada wartawan secara virtual Selasa (12/9/2023). Selain Yudi Prayudi, juga ada Ir Irving Vitra Paputungan SKom, MSc, PhD, Ketua Program Studi Informatika Program Magister Fakultas Teknologi Industri (FTI) UII sebagai narasumber.

BACA JUGA : Ahli Forensik UII : Analisis Forensik Digital Masih Lemah dalam Validasi

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Lebih lanjut Yudi Prayudi menjelaskan meskipun ada perbedaan tipis antara game dan judi online, namun hal esensial yang membedakan. "Memahami perbedaannya sangatlah penting bagi kita sebagai tindakan preventif dari risiko dan dampak buruk kedua jenis aktivitas online tersebut," kata Yudi Prayudi.

Game online, jelas Yudi, pada dasarnya dirancang untuk menghibur. Tujuan utamanya adalah kesenangan, mencapai prestasi, membangun strategi, atau sisi sosial dalam bentuk berinteraksi dengan pemain lain.

Model bisnisnya pun beragam, mulai dari model free, kemudian free terbatas di mana pemain bisa bermain gratis namun memiliki opsi untuk membeli item atau fitur tambahan, hingga model berlangganan atau pembelian voucher. "Hal yang menonjol dari game online adalah keberhasilan pemain lebih banyak bergantung pada keterampilan ketimbang keberuntungan," kata Yudi.

BACA JUGA : Prof Suyadi Kembangkan NPI sebagai Ilmu Baru Pencegah Korupsi

Sedang judi online, tandas Yudi, memiliki tujuan utama untuk mendapatkan uang atau barang berharga. Meski terdapat elemen keterampilan, seperti dalam poker, namun keberuntungan tetap menjadi faktor dominan. "Judi online juga sering dikaitkan dengan potensi kecanduan yang lebih tinggi dan risiko kehilangan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat," jelasnya.

Yudi menambahkan pembeda utama antara game dan judi online adalah aspek keberuntungan. Banyak game online membutuhkan keterampilan dan strategi; bahkan beberapa membutuhkan kerja tim.

Sedang judi online lebih sering mengandalkan faktor keberuntungan, meski ada juga yang membutuhkan strategi seperti poker. Namun, keberuntungan tetap menjadi faktor dominan dalam perjudian. "Meskipun hal ini sangatlah tipis pembedanya, tetapi jika elemen keberuntungan lebih dominan maka besar kemungkinan itu adalah judi," katanya.

Dampak sosial dari keduanya, kata Yudi, untuk game online, meski ada potensi negatif seperti kecanduan game, tetapi dampak sosial tersebut biasanya dianggap lebih ringan dibandingkan dengan judi online. Sedang dampak judi online, menimbulkan berbagai masalah serius, termasuk kecanduan, masalah keuangan, dan dampak pada kesejahteraan mental.

BACA JUGA : Mahasiswi UII Ciptakan Prototipe Aplikasi Deteksi Halal-Haram di Norwegia

Di Indonesia, kata Yudi, perjudian dalam bentuk apapun termasuk judi online, dilarang dan diatur peraturan perundang-undangan. Di antaranya, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): UU No. 11 Tahun 2008.

Dijelaskan Yudi, Pasal 27 ayat (2) dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia menyatakan sebagai berikut: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Pasal 27 Ayat 2 ini ini secara eksplisit mengatur tentang pelarangan distribusi, transmisi, atau membuat informasi dan dokumen elektronik yang berisi muatan perjudian dapat diakses. Dengan kata lain, siapa pun yang terlibat dalam mengoperasikan, terlibat atau bahkan mempromosikan situs judi online dapat dituntut berdasarkan pasal ini.

"Namun salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum terhadap judi online adalah isu jurisdiksi. Banyak platform judi online beroperasi di lintas negara, menghindari yurisdiksi di mana perjudian mungkin ilegal dengan berbasis di wilayah di mana perjudian diperbolehkan," katanya. (*)

BACA JUGA : Jurusan di UMY yang Cocok Bagi Calon Mahasiswa Suka Game

Ikuti informasi penting tentang berita terkini perguruan tinggi, wisuda, hasil penelitian, pengukuhan guru besar, akreditasi, kewirausahaan mahasiswa dan berita lainnya dari JURNAL PERGURUAN TINGGI. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di JURNAL PERGURUAN TINGGI dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: [email protected].

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image