Pakar UGM: Pelarangan Tiktok Shop Dapat Lindungi Produk Lokal
JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Pengamat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ekonomi Kerakyatan UGM, Dr Hempri Suyatna menilai kebijakan larangan social e-commerce sebagai sarana perdagangan di Indonesia merupakan kebijakan yang baik. Sebab, hal tersebut penting untuk melindungi produk-produk UMKM Indonesia dari serbuan produk impor.
“Artinya, jika produk impor tidak diatur atau dikelola dengan baik dikhawatirkan bisa membanjiri Indonesia. Pada akhirnya hal itu bisa menjadikan produk-produk lokal kita tergusur,” kata Hempri Suyatna saat ditemui wartawan di Yogyakarta, Jumat (29/9/2023).
BACA JUGA : Pengamat Ekonomi UGM : Pelarangan Thrifting Harus Diikuti Peningkatan Kualitas Produk Lokal
Kepala Pusat Kajian Pembangunan Sosial (Sodec) Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM ini menekankan pemerintah seyogianya tidak hanya sekedar mengeluarkan larangan social e-commerce sebagai sarana transaksi jual beli di tanah air. Namun, pemerintah ke depan diharapkan bisa memperkuat program e-commerce marketplace.
Selain itu, pemerintah diharapkan bisa membina marketpaces yang diinisiasi oleh daerah maupun pihak swasta. “Pemerintah bisa membina marketplace tersebut dan meningkatkan standar kualitas UMKM agar layak tampil di marketplace,” harap Hempri.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan. Sebab di satu sisi sebagai proteksi, tetapi di sisi lain juga mendorong UMKM untuk memiliki kualitas dan daya saing. Dengan begitu diharapkan marketplace lokal bisa berubah menjadi lebih baik lagi. “Gerakan bela beli produk dalam negeri menjadi hal yang juga bisa dikembangkan,”imbuhnya.
BACA JUGA : Fisipol UGM Luncurkan LMS Focus, Pembelajaran Online Bagi Publik
Ditambahkan Hempri, ke depan pemerintah juga perlu menyusun regulasi khusus yang lebih detail mengenai tata kelola berjualan di social e-commerce. Misalnya, soal perlindungan konsumen, perlindungan UMKM dan lainnya seperti halnya yang terdapat dalam e-commerce.
“Salah satu yang dikhawatirkan dari social e-commerce itu kan rawan penipuan dan rawan peredaran barang-barang illegal. Nah, hal ini yang harus diantisipasi dengan aturan-aturan yang lebih detail,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi melarang social e-commerce Tiktok Shop menjadi wadah transaksi jual beli di Indonesia. Social e-commerce Tiktok Shop hanya diperbolehkan sebagai sarana promosi atau beriklan saja.
Keputusan tersebut tertuang dalam Permendag No. 31 Tahun 2023 hasil revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE). (*)
BACA JUGA : Dosen UII Berhasil Tingkatkan Penjualan Produk UKM Dampingan dengan Strategi e-Commerce
Ikuti informasi penting tentang berita terkini perguruan tinggi, wisuda, hasil penelitian, pengukuhan guru besar, akreditasi, kewirausahaan mahasiswa dan berita lainnya dari JURNAL PERGURUAN TINGGI. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di JURNAL PERGURUAN TINGGI dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: [email protected].