Busyro Muqoddas: Biaya Politik Tinggi Picu Pejabat Korupsi
JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Korupsi di negara ini dilakukan para pejabat dan politisi dalam berbagai level instansi pemerintah pusat sampai daerah, parlemen, peradilan, dan korporasi. Salah satu penyebabnya, biaya politik yang sangat tinggi.
Pakar hukum Dr Busyro Muqoddas, SH, MHum mengemukakan hal tersebut pada Kuliah Umum Magister Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) di Kampus Terpadu di Jalan Tata Bumi Selatan, Banyuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (15/10/2022). "Jadi biaya politik yang mahal memicu para pejabat, politisi dan lainnya berkorupsi,” kata Busyro Muqoddas.
BACA JUGA : UWM dan NIU Kerjasama Kembangkan Pendidikan untuk Semua
Menurut Busyro Muqoddas yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini beaya politik sangat fantastis besarnya. KPK memiliki data lengkap berapa besar biaya politik di masing-masing level jabatan.
Biaya politik calon bupati/wali kota rata-rata Rp 30 miliar, sementara gaji bupati/wali kota terpilih selama lima tahun di bawah biaya politik. Biaya politik menjadi gubernur bisa mencapai Rp 100 miliar, sedang biaya pilihan presiden biaya tak terhingga atau unlimited. “Teman akrab saya ditawari menjadi wakil presiden diminta setor modal biaya politik dengan sebesar Rp 7 triliun,” kata Busyro Muqoddas
Dijelaskan Busyro, biaya politik tinggi itu sebagai konsekuensi atas desain Pemilu yang dilegalkan dalam Undang-undang (UU) Parpol, UU Pemilu, UU Pilkada. Pilihan presiden misalnya, terdapat syarat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Meskipun ini sudah di-judicial review, namun Mahkamah Konstitusi mengkandaskan gugatan tersebut.
BACA JUGA : Rektor UWM Meminta Wisudawan Warisi Karakter HB IX
Selain itu, peran ologarki dan bisnis juga memiliki andil memperparah korupsi. Busyro Muqoddas mengatakan, bisnis dan pemodalnya identik sebagai variable dependen yang mempengaruhi sejumlah oligarki dan kebijakan politik.
"Para pemodal berusaha untuk membeli para calon presiden, calon kepala daerah, dan pejabat lainnya agar pejabat terpilih mendukung kepentingan bisnis mereka," jelasnya.
Lebih lanjut Busyro Muqoddas menjelaskan korupsi terjadi dalam sejumlah desain. Yaitu, korupsi atas dasar alasan kebutuhan pejabat, politisi (by need) untuk mengembalikan modal politik, korupsi atas dasar serakah (by greed) yang dilakukan oleh orang kaya sekaligus serakah, dan korupsi yang dirancang melalui undang-undang (by design).
Menghadapi kondisi ini, intelektual kampus wajib terlibat secara intensif dalam berbagai gerakan dan pembuatan regulasi antikorupsi. “Para intelektual kampus harus terlibat pemberantasan korupsi secara sabar dan telaten,” harap Busyro Muqoddas.
Kuliah umum diikuti 17 mahasiswa baru pascasarjana Fakultas Hukum UWM, dan mahasiswa strata satu (S1) yang sedang menyelesaikan skripsi. Dekan Fakultas Hukum UWM Dr Kelik Endro Suryono, SH, MHum menyatakan ikut sertanya para mahasiswa S1 yang sedang menulis tugas akhir dalam kuliah umum ini, diharapkan mereka bisa langsung menjadi mahasiswa magister hukum UWM usai mereka diwisuda pada Maret 2022.
BACA JUGA : Eksklusivitas Konglomerat Ganjal Aktualisasi Kekuatan Lokal
Magister hukum FH UWM, kata Kelik, baru mulai perkuliahan pada semester ganjil 2022 ini dan telah mendapat izin akreditasi B. “Mahasiswa magister hukum yang lulus bisa langsung diwisuda dengan diperolehnya akreditasi B,” kata Kelik Endro Suryono.
Sementara Rektor UWM Prof Dr Edy Suandi Hamid, MEc menyatakan, oligarki dan kekuatan bisnis yang mempengaruhi kebijakan pemerintah terjadi dalam pemerintahan yang kepemimpinannya lemah. Dalam kasus Amerika, kata Edy Suandi Hamid, kekuatan pengusaha relatif kecil untuk pengaruhi pengambilan kebijakan. “Celakanya, di Indonesia kepemimpinan belum kuat, pasal-pasal undang-undang mungkin pesanan dari oligaki dan kekuatan bisnis,” kata Edy.
Edy Suandi Hamid mengatakan jajaran universitas bersyukur pada usia 40 tahun atas dua kado. Pertama, UWM bisa membuka pascasarjana hukum. Kedua, UWM dapat mendirikan gedung baru di Jalan Tata Bumi Selatan, Banyuraden, Gamping, Sleman. (*)
BACA JUGA : Perlindungan Korban Perkosaan Terabaikan, Hakim Hanya Jadi Corong UU
Ikuti informasi penting tentang berita terkini perguruan tinggi, wisuda, hasil penelitian, pengukuhan guru besar, akreditasi, kewirausahaan mahasiswa dan berita lainnya dari JURNAL PERGURUAN TINGGI. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di JURNAL PERGURUAN TINGGI dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: [email protected].