Dosen Unmul Kaltim Raih Doktor di UGM, Teliti Pengaturan SDA

Info Kampus  
Herdiansyah Hamzah. (foto : istimewa)

JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur (Unmul Kaltim), Herdiansyah Hamzah, SH, LLM raih gelar doktor di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (5/5/2023). Herdiansyah Hamzah berhasil mempertahankan desertasi berjudul 'Penjabaran Prinsip-prinsip Pengaturan Sumber Daya Alam berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi' di depan tim penguji yang diketuai Dahliana Hsam, SH, M Tax, PhD.

Dijelaskan Herdiansyah desertasinya disusun atas keprihatinannya terhadap kerusakan sumber daya alam dari dampak izin pengelolaannya di berbagai wilayah. “Desertasi ini berawal dari implikasi peraturan perundang-undangan. Ada beberapa wilayah dengan derajat kerusakan lebih besar dari daerah lain seperti di Kalimantan dan Sulawesi,” jelas Herdiansyah.

BACA JUGA : Kesehatan Kampus UGM Mendapat Pengakuan Tingkat ASEAN

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Lebih lanjut Herdiansyah menilai pembuat Undang-undang (UU) yaitu DPR dan pemerintah serta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak konsisten dalam mengatur peraturan pengelolaan sumber daya alam terutama pengaturan UU pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya kelistrikan. Ia menyebutkan hanya 52 persen dari putusan dari Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan dengan baik oleh DPR dan pemerintah.

“Pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah bisa melakukan eksekusi putusan MK dengan baik atau menolaknya. Hasil penelitian hanya 52 persen putusan MK dilaksanakan dengan baik oleh DPR dan Pemerintah,” tandas Herdiansyah.

Padahal, tambah Herdiansyah, prinsip hukum yang terkandung dalam setiap putusan MK yang harus diikuti dan dilaksanakan oleh pembentuk UU (DPR dan Pemerintah). Namun ada kewenangan dari pembentuk UU bisa melakukan penafsiran sendiri dari setiap putusan MK tersebut.

BACA JUGA : UGM Terapkan 30 Persen Pembelajaran dari Total SKS di Luar Prodi

“Jika terjadi pertentangan antara DPR dan MK maka akan menjadi problem kedepannya. Negara kita tidak mengatur dan memiliki solusi akan hal ini. Domain penafsiran UU adalah wilayah MK namun tidak ada daya paksa dari putusan MK terhadap pembentuk UU,” jelasnya.

Menurutnya, ketika terjadi pertentangan, kepentingan publik yang harus diutamakan. Negara jangan menganggap dirinya menjadi pewaris tunggal dari kepentingan umum. Sehingga muncul berbagai kasus dalam terbitnya izin pengelolaan sumber daya alam seperti pengelolaan sumber daya air, tambang hingga kelistrikan. (*)

BACA JUGA : Rektor : Ciri Khas UAD, Miliki Keunggulan Berbasis Teknologi

Ikuti informasi penting tentang berita terkini perguruan tinggi, wisuda, hasil penelitian, pengukuhan guru besar, akreditasi, kewirausahaan mahasiswa dan berita lainnya dari JURNAL PERGURUAN TINGGI. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di JURNAL PERGURUAN TINGGI dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: [email protected].

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image