UP 45 Kerjasama dengan Kalurahan Bangunharjo Kelola Sampah, Buntut Penutupan TPST Piyungan

Info Kampus  
Rektor UP 45 dan Lurah Bangunharjo memperlihatkan MoU yang sudah ditandatangani. (foto : heri purwata)

JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Penutupan Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Piyungan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai Senin (24/7/2023), memaksa kalurahan-kalurahan di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Sleman harus mengelola sampah sendiri. Salah satunya, Kalurahan Banguharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul melakukan terobosan dengan menggandeng Universitas Proklamasi (UP) 45 Yogyakarta.

Kerjasama antara kedua institusi, ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dan memorandum of Agreement (MoA) di Kampus UP 45 Babarsari Yogyakarta, Senin (24/7/2023). MoU ditandatangani Rektor UP 45, Dr Benedictus Renny See, SH, SE, MH dan Lurah Bangunharjo, Nur Hidayat SAg, MSi. Sedang MoA ditandatangani Muhammad Noviansyah Aridito SPd, MSc, Ketua Program Studi Teknik Lingkungan UP 45 dan Lurah Bangunharjo, Nur Hidayat SAg, MSi.

BACA JUGA : Mahasiswa KKN UP 45 Ajak Warga Pantai Depok Kelola Sampah

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Nur Hidayat, menjelaskan saat ini Kalurahan Bangunharjo sedang disibukan dengan permasalahan sampah. "Menyusul beredar 'Surat Cinta' dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda DIY yang dengan sepihak, bahasa kami. Dengan sangat mendadak menggegerkan warga masyarakat terkait dengan hari ini (Senin 24 Juli 2023), sudah ditutup TPST Piyungan tanpa ada solusi harus seperti apa dan bagaimana," kata Nur Hidayat.

Kebijakan ini, lanjut Nur Hidayat, membuat perangkat kalurahan sebagai pemangku kebijakan paling bawah menjadi tumbal atau ujung tombak untuk mengatasinya. "Bagaimana tidak, kebijakan itu sudah kita terima dari Provinsi yang menyampaikan kepada Kabupaten Bantul, yang diteruskan langsung ke Kalurahan, tanpa melalui Kapanewon," kata Nur.

Menurut Nur Hidayat, kebijakan tersebut langsung disampaikan kepada kalurahan tanpa melalui kapanewon. Sebab mayoritas pemilik kewenangan untuk memanfaatkan tanah khas desa adalah para lurah setelah mendapat izin dari gubernur.

BACA JUGA : UP 45 Dukung Bantul Wujudkan Bersih Sampah 2025

Nur Hidayat menambahkan hal yang menjadi masalah adalah ketika kami dibenturkan kepada masyarakat, mereka berteriak, mengeluh, bingung bagaimana menyelesaikannya. Bahkan pihak ketiga pun mengeluhkan masalah sampah kepada Lurah.

"Tetapi setelah bertemu dengan Aridito (UP 45) ada angin segar dan mencerahkan terkait dengan kesediaannya bermitra dengan Kalurahan Bangunharjo untuk mengelola sampah. Ini merupakan bagian dari komitmen kami menciptakan lingkungan yang bersih, sehat. Kalurahan Bangunharjo sudah melaunching slogan Gerbang Mawar Asri. Gerbang singkatan dari Gerakan Bangunharjo. Mawar singkatan dari Makaryone Warga. Asri singkatan dari Agawe Sehat Resik Indah," kata Nur Hidayat.

BACA JUGA : Tim PKM UMY Hibahkan Pencacah Plastik untuk Tingkatkan Nilai Tambah Sampah

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image