8 Maret Hari Perempuan Internasional
Tanggal 8 Maret merupakan Hari Perempuan Internasional atau International Women Day (IWD). Tanggal 8 Maret ditetapkan sebagai International Women's Day (IWD) dimulai tahun 1908. Saat itu, sebanyak 15.000 buruh wanita berdemontrasi di Kota New York Amerika Serikat. Mereka menuntut jam kerja yang lebih pendek, gaji yang lebih baik, dan mempunyai hak pilih.
BACA JUGA : Perempuan Berdaya Negara akan Maju
Sejak peristiwa tersebut, Partai Sosialis Amerika Serikat menetapkan tanggal 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day. Penetapan Hari Perempuan Internasional ini juga mendapat pengakuan dari PBB.
Diskusi Penguatan Perempuan
Meskipun pencanangan Hari Perempuan Internasional sudah berusia 114 tahun, namun ketimpangan antara perempuan dan laki-laki masih sangat banyak. Berdasarkan laporan Women, Business and The Law yang dirilis Maret 2022 oleh Bank Dunia, ada sekitar 2,4 miliar perempuan usia kerja tidak memiliki kesempatan ekonomi yang sama. Salah satu penyebab ketimpangan yang terjadi di 178 negara ini adalah adanya hambatan sistematik yang mencegah partisipasi ekonomi perempuan yang setara.
Untuk memperingati Hari Perempuan Internasional, PSHI UII menggelar diskusi “International Relations UII in Conversation: Women in Development” secara virtual, Selasa (8/3/2022). Diskusi menghadirkan tiga pembicara, pertama, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Parwabudaya, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Kedua, HE Penny Williams PSM, Duta Besar Australia untuk Indonesia. Ketiga, Karina Utami Dewi, Sekretaris Program Studi HI UII untuk Program Internasional.
Pada tahun 2022, Hari Perempuan Internasional mengangkat tema tentang “Break the Bias.” Tema ini diangkat bertujuan agar perempuan di seluruh dunia mempunyai kesetaraan gender, bebas dari bias, stereotip dan diskriminasi. (*)