Tak Ada Dalil Pembentukan Negara Khilafah dalam Alquran dan Hadist

Info Kampus  
Irwan Masduqi saat menjawab pertanyaan dewan penguji di Prodi DHI FIAI UII, Selasa (30/8/2022). (foto : heri purwata)

JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Irwan Masduqi, Pengasuh Pesantren Assalafiyyah II Terpadu Nogotirto Sleman mengatakan tidak ada dalil dalam Alquran dan Hadist yang secara eksplisit memerintahkan untuk mendirikan negara khilafah. Usulan pembentukan sistem pemerintahan khilafah tersebut merupakan hasil politisasi pendukungnya.

Irwan Masduqi mengungkapkan hal tersebut pada ujian terbuka mempertahankan desertasi di Program Studi Doktor Hukum Islam (DHI), Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (FIAI UII), Selasa (30/8/2022). Irwan Masduqi yang juga Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta ini mengangkat judul desertasi 'Kritik Syaikh Wahbah az-Zuhaili dan Syaikh Ahmad at-Tayyib terhadap Sistem Khilafah.'

BACA JUGA : Budaya Organisasi Memiliki Pengaruh Dominan terhadap Produktivitas Manajer

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Desertasi tersebut berhasil dipertahankan di hadapan Dewan Penguji yang terdiri Prof Fathul Wahid, ST, MSc, PhD Ketua Sidang/Rektor UII; Dr M Roy Purwanto, MAg, Sekretaris; Prof Dr Kamsi, MA, Promotor; Dr Drs Yusdani, MAg, Co Promotor. Sedang penguji Dr Tamyiz Mukharrom, MA, Dr Drs Muntoha, SH, MAg dan Dr M Muslich KS, MAg.

Dijelaskan Irwan Masduqi, desertasi ini dilatarbelakangi hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dirilis Ahad, 4 Juni 2017. Hasil survei, sebanyak 79,3% responden menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah yang terbaik bagi Indonesia. Sebanyak 9,2% responden setuju dasar negara Indonesia diganti menjadi khilafah, yakni mereka yang merupakan simpatisan Hizbu Tahrir (HTI) dan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). Sedang 11,5% responden lainnya mengatakan tidak tahu.

"Menyadari bahaya gerakan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Perppu No. 2 Tahun 2017 secara resmi membubarkan Ormas yang mengancam eksistensi NKRI. HTI akhirnya dibubarkan melalui jalur hukum, meskipun memiliki legalitas Keputusan Menkumham Nomor : AHU-00282.60.10.2014," kata Irwan.

BACA JUGA : Raf'ie Pratama : UII tak Boleh Berhenti Berinovasi di Era Disrupsi

Berdasarkan hal tersebut dibutuhkan pemikiran tentang pentingnya memperkuat dasar-dasar negara Indonesia dan memberikan catatan kritis terhadap pemikiran-pemikiran khilafah yang ditawarkan oleh kelompok anti Pancasila. Karena itu dipilih kritik terhadap sistem khilafah dalam perspektif ulama kontremporer, yakni Prof Dr Wahbah az-Zuhaili dan Syaikh Dr Ahmad at-Tayyib.

"Pemikiran Syaikh Wahbah az-Zuhaili dan Syaikh Ahmad at-Tayyib yang mengkritik sistem khilafah sangat relevan untuk dikaji guna memenuhi tujuan diatas," kata Irwan yang menyelesaikan S1 di Al-Azhar Kairo ini.

Penelitian ini, jelas Irwan, menggunakan pendekatan historis dan pendekatan sejarah pemikiran. Pendekatan historis digunakan untuk menjelaskan riwayat hidup Wahbah az-Zuhaili dan Ahmad at-Tayyib, baik menyangkut kepribadian, pendidikan, karir maupun pemikirannya. Sedangkan pendekatan sejarah pemikiran digunakan untuk menjelaskan genealogi pemikiran, konteks pemikiran, dan hubungannya dengan masyarakat.

Sedang teori yang digunakan adalah teori kritik nalar poltik yang digagas oleh Muhammad ‘Abid al-Jabiri, teori fikih sosial yang digagas oleh KH Sahal Mahfudh, dan klasifikasi tiga paradigma relasi agama dan negara menurut Munawir Sadzali.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Wahbah az-Zuhaili dan Ahmad at-Tayyib merupakan seorang cendekiawan terkemuka dalam bidang keislaman dan pengaruhnya sangat luas di dunia Islam. Wahbah az-Zuhaili dan Ahmad at-Tayyib terkenal dengan pemikirannya yang moderat yang menekankan adanya moderasi

dalam hukum Islam. Hal ini dapat dilihat melalui beberapa indikator, antara lain fleksibilitas dalam hukum Islam, pembaruan atau ijtihad dalam hukum Islam, dan tidak fanatik terhadap suatu mazhab atau pendapat dalam hukum Islam.

Wahbah az-Zuhaili dan Ahmad at-Tayyib telah berkontribusi memberikan pencerahan dalam masalah khilafah yang dinilai sebagai produk ijtihad dan dapat diubah maupun diganti dengan sistem lainnya yang selaras dengan nilai-nilai substansial Islam.

Wahbah az-Zuhaili dan Ahmad at-Tayyib berpendapat bahwa Islam tidak menentukan jenis sistem pemerintahan berupa khilafah karena tidak ada dalil Alquran dan Hadist yang secara eksplisit memerintahkan untuk mendirikannya.

"Pemikiran Wahbah az-Zuhaili dan Ahmad at-Tayyib tersebut sangat relevan untuk konteks negara bangsa di Indonesia, khususnya untuk membangun fikih kebangsaan (fiqh al-wat}aniyyah) dan demokrasi," katanya. (*)

BACA JUGA : Dua Kontribusi UAD pada Negara untuk Cetak Generasi Unggul

Irwan Masduqi saat menjawab pertanyaan Dewan Penguji. (foto : heri purwata)

Ikuti informasi penting tentang berita terkini perguruan tinggi, wisuda, hasil penelitian, pengukuhan guru besar, akreditasi, kewirausahaan mahasiswa dan berita lainnya dari JURNAL PERGURUAN TINGGI. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di JURNAL PERGURUAN TINGGI dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: [email protected].

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image